Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Tersemok

Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Tersemok Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Tersemok

Hingga pekan kedua Agustus, uang tebusan yang dibayarkan sebab peserta pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 625,1 miliar. Jumlah terbilang naik cukup signifikan dibandingkan posisi Juli yang tetapi Rp 85,1 miliar.

Pencapaian uang tebusan ini terdiri mengenai badan non-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seadi Rp 112,7 miliar dan UMKM Rp 2,14 miliar. Sementara uang tebusan mengenai orang pribadi UMKM Rp 39,7 miliar, dan yang teradi mengenai orang pribadi non-UMKM senilai Rp 470,5 miliar. (Baca: BI: Tax Amnesty Dorong Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen).

Uang tebusan yang dibayarkan efek wajib pajak orang pribadi non-UMKM naik hingga Rp 400 miliar selagi Agustus, atas Juli yang namun Rp 70 miliar. Sementara dari bulan ini, uang tebusan atas perupayaan non-UMKM mencapai Rp 99,9 miliar, lebih mahal atas Juli yang namun Rp 12,8 miliar.

Adapun wajib pajak akan mendeklarasikan harta ceria menjumpai dipegang pulang ke Indonesia (repatriasi) sudah mencapai Rp 1,14 triliun. Semelimpah Rp 579 miliar dideklarasikan atas Juli maka Rp 560,9 miliar atas bulan ini. Adapun total deklarasi harta ceria hadapan luar negeri santak saat ini mencapai Rp 3,66 triliun, sekalipun Rp 643,4 miliar dimenduniakan atas Juli maka Rp 3 triliun bulan ini.

“Sedangkan yang dideklarasikan dekat terdalam negeri nilainya mencapai Rp 25,9 triliun yang terdiri melalui Rp 2,5 triliun akan Juli selanjutnya Rp 23,2 triliun dilakukan dekat Agustus,” demikian yang tertera terdalam dashboard monitoring amnesti pajak, Kamis, 18 Agustus 2016. (Baca: Dua Pekan Tax Amnesty, Nilai Dana Repatriasi Rp 458 Miliar).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memantau pergerakan penerimaan pajak dari tax amnesty, terutama batas September. Jika ternyata penerimaannya maksimal mengenai target Rp 165 triliun, dia akan mengambil kebijakan konkrit menurut mengantisipasi risiko fiskal.

Sebab, selisih antara target lewat penerimaan (shortfall) pajak, dalam luar tax amnesty, diperkirakan mencapai Rp 219 triliun. Yang pasti, Sri menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi lagi kepercayaan pasar. (Baca: Target Pajak Tak Realistis, Jokowi Setujui Usul Sri Mulyani).

“Sampai saat ini kami terus berharap cukup tax amnesty, terutama sampai September. Dari sisi itu aktual saya bisa lakukan assesment. Kalau kendalanya fundamental struktural terus sebabkan revisi target terjadi, kami buat lakukan kebijakan yang sifatnya fundamental,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Seperti diketahui, penerapan tax amnesty dibagi menjadi tiga periode setiap triwulan. Periode prima dimulai Juli - September 2016, periode kedu Oktober - Desember 2016, demi periode ketiga Januari - Maret 2017. (Baca: Tampung Usulan, Sri Mulyani Revisi Aturan Teknis Tax Amnesty).

Wajib Pajak yang bersedia menarik uangnya dekat luar negeri ke Tanah Air (repatriasi) mau mendapat tarif tebusan dua persen dekat periode perdana. Kemudian tiga persen dan lima persen dengan periode kedua dan ketiga. Sementara yang hanya mendeklarasikan asetnya dekat luar negeri tanpa repatriasiakan dikenai tarif dua kali lebih gemuk ialah empat persen dekat periode perdana, serta enam persen dan 10 persen dekat periode-periode berikutnya.

Tarif tebusan nan lebih hina diberikan kepada UMKM. Bagi wajib pajak UMKM nan mengungkapkan harta sangkat Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan nan lebih agung melalui Rp 10 miliar, tarif tebusannya dua persen.