Emiten rokok raksasa berpeluang makin cuan atas penyederhanaan struktur cukai rokok

BERITA - JAKARTA. Kementerian Keuangan melantasi PMK No. 77 Tahun 2020 mengstandarkan kembalinya pembahasan soal penyederhanaan tarif cukai akan luang dua kali mengalami penundaan sejak tahun 2017.
Keputusan ini membawa angin segar bagi emiten-emiten agung dekat Indonesia, termasuk para calon pebekal akan tengah memantau nilai emiten atau tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi agung (big caps).
Disinyalir, penyederhanaan layer cukai mau melontarkan pabrikan golongan II demi naik tingkat lagi membayar cukai yang sebandinggendutnya demi para pendahulu, antara lain emitenPT HM Sampoerna (HMSP).
Erik Argasetya Chief Investment Officer perusahaan penasihat investasi independen Jagartha Advisors menyatakan, sungguhpunpun buat ada kira-kira perusahaan melalui golongan II yang terpaksa naik golongan, para perusahaan tercantum mungkin selama sulit bersaing demi para pemain gede yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.
Penyederhanaan tarif cukai, kan, lebih ke mendorong perupayaan hadapan golongan II untuk naik kelasnya saja, apakah mereka mampu bersikeras selesai naik ke I, mesti diperhitungkan lagi. Karena tentu bagi ada penyesuaian harga jual dan itu bagi sangat berpengaruh atas kedudukan perupayaan ekstra dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya hadapan market.
"Nah, rokok golongan II yang naik kelas tadi, boleh jadi atas mirip atas merek golongan 1. Harga yang tipis sangat mungkin melontarkan pengguna yang sementara ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih banyak," ujar Erik di dalam media rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (10/8).
Consumer shifting ini atas membuat value emiten tercantum makin atrrajiin bagi penanam_kapital kedalam dan antarbangsa. Bahkan tambah Erik, dekat kuartal terpenting 2020, ada emiten akan masih mencatatkan laba bening meskipun kemudian menunjukkan tren menurun dekat pertengahan tahun karena pandemi COVID-19.
Disinggung soal dampak simplifikasi terhadap masa depan aktor IHT, Erik menambahkan perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing, “Jangan sampai kebijakan ini terkesan dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan pula bahwa mereka perlu merumahkan para pekerjanya," kata Erik.
Secara terpisah, Head of Research Sucor Asset Management Michele Gabriela menyatakan, penyederhanaan layer adapun terjadi sampai saat ini atas menguntungkan emiten rokok memakai market share paling adi.
“Maka pantasnya memang pertumbuhan terjadi di emiten rokok golongan I dan lebih berpeluang ke pertumbuhan market share-nya. Saat ini, perusahaan rokok golongan I sudah menguasai 70% market. Nanti ketika perusahaan golongan II naik ke golongan I, survive atau tidaknya semua kembali ke perdanaan masing-masing,” tulisnya.