Bos Waskita Tersangka, Erick: Tak Ada Hati Nurani buat Tikus Korupsi!

Jakarta, Sobat - Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan tak ada ruang bagi insan BUMN yang melakukan korupsi. Dalam hal ini, Erick menyoroti Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) yang ditetapkan sebagai tertuduh perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Sejak dini saya sudah membilangkan saya tak memberikan hati nurani tentu ke tikus-tikus yang korupsi, saya gak kasih. Apa lagi kalau ada proven black and white,” ujar Erick dalam acara ramah-tamah dengan media, Rabu (3/5/2023).
1. Erick pelajari kasus Dirut Waskita buat perbaikan sistem internal
Erick mengatakan, dirinya akan mempelajari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Destiawan bagi memperterbukai sistem internal BUMN karya tersebut.
“Untuk Dirut Waskita sekarang saya sedang berkoordinasi atas kejaksaan, beliau ini terkira karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada pertidak sombongan sistem lagi,” ucap Erick.
2. Erick mengaku tak mudah cari pengisi jabatan Dirut Waskita
Editor’s picks
Saat ini, kursi Dirut Waskita masih kosong, dan tugasnya dijalankan sejumlah sebab Plt Dirut Waskita, Mursyid yang agak menjabat jadi Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Legal Waskita.
Erick sendiri pantas segera mencari postur pengisi jabatan Dirut Waskita, namun meneladannya tidak mudah.
“Prosesnya kita harus jalani, akan pasti tentu demi kondisi Waskita akan sedang restrukurrisasi total selanjutnya cukup berat, ya mencari figur dirut tidak mudah, tapi kita harus cari,” ujar Erick.
3. Dirut Waskita langsung ditangkap Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tertuduh beserta langsung ditahan.
Tim Penyidik cukup Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu di dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank akan dilakukan oleh Waskita Karya selanjutnya PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana ekstra dalam kecahayaannya, Sabtu (29/4/2023).
DES ditahan untuk memperburu-buru operasi penyidikan selama 20 hari.
"Untuk memperkencang operasi penyidikan, tertuding DES dilakukan penahanan hadapan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sewaktu 20 hari, terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023," tutur Ketut.